Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024: Pemungutan Suara Dijadwalkan 14 Februari 2024
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut jadwal lengkapnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal lengkap dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU di Jakarta Pusat.
Segala jadwal dan tahapan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut.
>>> Link Download PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Baca juga: Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Turun, Perempuan Lebih Banyak
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 1
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan peserta Pemilu 2024: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023