Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024: Pemungutan Suara Dijadwalkan 14 Februari 2024
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut jadwal lengkapnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
7. Masa kampanye Pemilu 2024: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa tenang: 11 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara Pemilu 2024: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
10. Penetapan hasil Pemilu 2024
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Baca juga: Pengamat Sebut Sosok Cawapres Bisa Jadi Penentu Kemenangan di Pilpres 2024
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (Jika Ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2: 22 Maret 2024 - 25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2: 2 - 22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2: 26 - 27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024
(Tribunnews.com/Latifah)