Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024: Pemungutan Suara Dijadwalkan 14 Februari 2024
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut jadwal lengkapnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal lengkap dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU di Jakarta Pusat.
Segala jadwal dan tahapan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut.
>>> Link Download PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Baca juga: Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Turun, Perempuan Lebih Banyak
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 1
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan peserta Pemilu 2024: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
7. Masa kampanye Pemilu 2024: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa tenang: 11 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara Pemilu 2024: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
10. Penetapan hasil Pemilu 2024
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Baca juga: Pengamat Sebut Sosok Cawapres Bisa Jadi Penentu Kemenangan di Pilpres 2024
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (Jika Ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2: 22 Maret 2024 - 25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2: 2 - 22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2: 26 - 27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024
(Tribunnews.com/Latifah)