Malaysia Langgar Kesepakatan Perekrutan Pekerja Jadi Alasan Indonesia Stop Kirim PMI ke Negeri Jiran
Indonesia memutuskan untuk memberhentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia karena adanya pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia memutuskan untuk memberhentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia karena adanya pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang dilakukan pihak Malaysia.
Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan kesepakatan atau MoU tersebut telah diteken antara Indonesia dan Malaysia pada April lalu yang bertujuan melindungi pekerja, khususnya pekerja rumah tangga yang bekerja di Malaysia.
Hermono mengatakan kebijakan ini akan dicabut jika Malaysia menghormati dan menjalankan kesepakatan tersebut.
Baca juga: Kepala BP2MI : Taiwan Setuju Hapus Komponen Agency Fee Sebesar Rp 32 Juta yang Bebankan PMI
"Alasannya karena Malaysia mengingkari MoU yang ditandatangani oleh kedua pemerintah. (Penghentian) akan dicabut kalau Malaysia menghormati MoU," ungkap Dubes RI kepada Tribunnews, Kamis (14/7/2022).
Sebelumnya, kepada Reuters, Hermono mengatakan pembekuan itu diberlakukan setelah otoritas imigrasi Malaysia terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga.
Padahal sistem itu diduga terkait dengan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Sejumlah perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20 ribu aplikasi untuk pekerja, di mana setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur.
Kebijakan Indonesia ini menjadi pukulan berat bagi Malaysia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global.
Sebab, Malaysia terancam kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya dengan adanya penghentian pengiriman tenaga kerja dari Indonesia.
Apalagi pekerjaan sektor perkebunan sawit kurang diminati penduduk lokal, dan Malaysia bergantung pada pekerja asing dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal.