Modus Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah: Hambat Pembuatan Sertifikat, Diganti Data Orang Lain
Polisi mengungkapkan modus yang digunakan pejabat BPN Jakarta Selatan inisial PS yang ditangkap karena terlibat kasus mafia tanah, Selasa (12/7/2022).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan modus operandi yang digunakan pejabat BPN Jakarta Selatan berinisial PS, dalam kasus mafia tanah yang menjeratnya.
Hengki mengatakan, PS diduga telah mengubah data pada sertifikat tanah dan membuat seritifikat dengan data paslu.
Menurut Hengki, dalam kasus mafia tanah ini, PS menggunakan modus konvensional, yakni menggunakan data palsu untuk membuat sertifikat.
Dalam aksinya, PS diketahui bekerja sama dengan oknum untuk membuat sertifikat yang berisi data palsu.
"Dari sisi pelaku, modus operandi ini juga mulai dari yang paling konvensional, artinya mereka menggunakan data palsu. Kemudian apabila satu lokasi belum ada sertifikat, dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum, akhirnya menjadi sertifikat," kata Hengki dilansir Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Hengki menambahkan perubahan data pada sertifikat tanah tersebut dilakukan ketika masyarakat mengajukan pendaftaran tanah atau PTSL.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan, Puluhan Dokumen Terkait Kasus Mafia Tanah Disita
Pelaku juga dengan sengaja menghambat dan memperlambat proses permohonan PTSL.
Kemudian keterlambatan proses permohonan PTSL ini dimanfaatkan pelaku untuk mengubah data sertifikat dengan identitas orang lain.
"Seharusnya program PTSL ini membantu tapi ternyata dihambat oleh oknum. Salah satu modusnya ketika itu harus jadi ternyata lama jadi. Dan justru diubah datanya, diganti identitas milik orang lain," terang Hengki.
Lebih lanjut, Hengki menuturkan, korban dari pelaku mafia tanah ini berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Baru Mafia Tanah yang Libatkan Sejumlah Pejabat BPN
Mulai dari warga biasa, pengusaha, hingga pejabat pemerintahan.
Namun yang menjadi catatan dari kasus mafia tanah ini adalah, masih banyak masyarakat yang masih belum sadar jika dirinya menjadi korban.
"Dan yang menjadi catatan kita semua sampai saat ini banyak yang belum sadar yang bersangkutan menjadi korban," ucap Hengki.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap salah seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga terkait kasus sindikat mafia tanah.
Baca juga: Nirina Zubir Ajak Masyarakat Mengadu, Laporkan Pelaku Mafia Tanah: Bersuaralah, Buka Mata Kita
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menyebut penangkapan pejabat BPN berinisial PS ini dilakukan di Kawasan, Depok pada Selasa (12/7/2022) malam.
"Benar Saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN kota Jakarta telah kami tangkap di Depok. Rencanya masih ada lagi tersangka lainnya yang notabene juga merupakan Pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Pejabat BPN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah
Polisi Temukan Sertifikat Tanah yang Tertahan Selama 3 Tahun
Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan dokumen terkait praktik mafia tanah yang dilakukan salah satu tersangka berinisial PS.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas beberapa pejabat BPN yang diduga menjadi sindikat mafia tanah.
Baca juga: Baru Beberapa Hari Menjabat Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Buktikan Komitmen Berantas Mafia Tanah
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat jadi korban praktik mafia tanah," kata Hengki, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Hengki menambahkan, pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya.
Para sindikat itu berkomplot untuk mengambil hal masyarakat bahkan pemerintah dengan merubah identitas bahkan penahanan atas kepemilikan sertifikat tanah.
"Jadi kelompok ini berkomplot untuk melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.
Baca juga: Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO
Selain itu, pengungkapan kasus mafia tanah ini juga melibatkan satgas mafia tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepolisian bersama Kementerian ATR/BPN memastikan akan menuntaskan seluruh kasus mafia tanah ini agar tak terulang di kemudian hari.
“Jadi sekali lagi, bersama dengan Kementerian ATR/BPN kita akan sikat semua mafia tanah, siapa pun itu yang ada di belakangnya, kita tidak peduli,” pungkas Hengki.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)