Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno, Divonis 5 Tahun hingga Bebas, Kini Menanti Hasil PK Sidang Etik
Hasil sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjadi napi kasus korupsi dan tak dipecat dari kepolisian akan diumumkan pada Kamis (14/7/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno akan disampaikan hari ini, Kamis (14/7/2022).
Sebagaimana diketahui, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.
Perjalanan kasusnya ini, bermula pada November 2016.
Pada saat itu, AKBP Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Lantas, AKBP Brotoseno divonis lima tahun hukuman penjara dan denda pada 14 Juni 2017.
Hingga dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020.
Baca juga: Sidang Kode Etik Peninjauan Kembali Rampung, Bagaimana Nasib AKBP Brotoseno, Bakal Dipecat ?
Meski demikian, AKBP Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian hingga menimbulkan polemik.
Kini, Polri dijadwalkan akan mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai. Dan sekarang dalam tahap proses administrasi," katanya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
"Besok (hari ini) akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," imbuhnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno:
Ditangkap November 2016 karena Kasus Suap
Diberitakan Tribunnews.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.
Dalam penangkapan, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan kepada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Lantas, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
Pada waktu itu, Brotoseno diketahui menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Divonis 5 tahun penjara
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan.
Selain itu, Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang sebanyak Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Pada waktu itu, Brotoseno didakwa bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno diketahui menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Baca juga: Polri Janji Bakal Transparan Ungkap Hasil PK Sidang Ulang AKBP Brotoseno
Bebas Awal Tahun 2020
Setelah menjalani hukuman penjara, Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun.
Hal itu lantaran, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Sidang Etik Nasib AKBP Brotoseno
Setelah bebas dari penjara, AKBP Brotoseno kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, eks narapidana kasus korupsi ini masih menjadi anggota polisi dan tak dipecat.
Dikutip dari Kompas.com, AKBP Brotoseno kembali bekerja di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meski pernah menjadi mantan napi korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga AKBP Brotoseno kembali bekerja dengan menduduki jabatan sebanyak Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tak lama kemudian, Polri tak menampik Brotoseno belum dipecat dari jabatannya meski pernah tersandung kasus korupsi dan disidang kode etik.
Ada berbagai alasan yang membuat Polri tidak memecat Brotoseno, salah satunya karena prestasinya dinilai baik.
ICW pun mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.
Baca juga: Sidang Etik Selesai, Hari Ini Polisi Umumkan Nasib Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno
Kini, sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah selesai.
Rencananya, hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022).
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya masih enggan membeberkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
"Jadi sidang kode etik peninjauan kembali Brotoseno sudah selesai dan sekarang dalam tahap proses administrasi," katanya kepada Tribunnews.com.
"Insya Allah besok (hari ini--red) hasilnya kita sampaikan," imbuhnya .
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Fika Nurul Ulya)
Simak berita lainnya terkait Polemik AKBP Raden Brotoseno