Komnas Perempuan Terima Laporan Korban Pencabulan Diduga Dilakukan Anggota DPR Inisial DK
Komnas Perempuan menyatakan telah menerima juga laporan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota DPR inisial DK.
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, bicara soal dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR inisial DK.
Dalam kasus dengan tingkat penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Ditpidum tertanggal 24 Juni 2022 tersebut, DK disangkakan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
DK diketahui adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyebutkan laporan itu telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berita Rekomendasi