Nasib Ferdy Sambo usai Kasus Polisi Tembak Polisi: Dinon-aktifkan Sementara, Dilaporkan ke Propam
Berikut nasib yang dialami Ferdy Sambo usai adanya kasus polisi tembak polisi yaitu dinonaktifkan sementara hingga dilaporkan ke Propam Polri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
"Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu, kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat, yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas," katanya.
Keytimu menambahkan terkait aspek hukum dalam kasus baku tembak ini telah jelas.
Hanya saja, terkait aspek hukum atas nama Bharada E belum ditemukan.
"Kejanggalan-kejanggalan di dalam masyarakat ini di dalam persoalan ini itu yang membingungkan, menjadi persoalan menjadi besar."
"Karena kejanggalan-kejanggalan yang tadi ini dapat mempengaruhi opini publik, sehingga menjadi liar, tidak ada kejelasan," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Presiden dan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
Keytimu juga menjelaskan setelah pelaporan ini, pihaknya akan menemui Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penanyaan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Yang sekarang ditunggu masyarakat itu siapa sih pelakunya? udah dua minggu ini belum ditemukan pelakunya siapa."
"Ini yang menjadi konsen kita sebagai penegak hukum, sebagai advokat, kita mengambil bagian dari persoalan bangsa ini," imbuh Keytimu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi