Polisi Kembali Lakukan Olah TKP di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Pantauan Tribunnews.com, sekira pukul 14.27 WIB seorang polisi mengenakan kemeja putih tampak memeriksa sebuah CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.
Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372, 374 KUH Pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapornya lidik," ucapnya.