Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembali Lakukan Olah TKP di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Pantauan Tribunnews.com, sekira pukul 14.27 WIB seorang polisi mengenakan kemeja putih tampak memeriksa sebuah CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Kembali Lakukan Olah TKP di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Seorang polisi mengenakan kemeja putih tampak memeriksa sebuah CCTV di rumah Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/Fersianus Waku) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah polisi kembali mengggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Pantauan Tribunnews.com, sekira pukul 14.27 WIB seorang polisi mengenakan kemeja putih tampak memeriksa sebuah CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Adapun sekitar lima orang polisi dan satu anggota Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Mabes Polri yang menggelar olah TKP itu.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Buat Laporan Pembunuhan Berencana, DPR Yakin Polisi Profesional dan Terbuka

Kelima polisi itu tampak mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan membawa tas.

Saat olah TKP, mereka mengenakan sarung tangan latex warna putih.

Sementara police line atau garis polisi juga masih terpasang dan mengitari area pagar rumah bernomor 46 tersebut.

BERITA TERKAIT

Diketahui, rumah ini merupakan tempat terjadinya insiden baku tembak yang melibatkan dua personel kepolisian, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.

Dalam peristiwa yang berlangsung pada Jumat (8/7/2022) tersebut, Brigadir J tewas dengan 4 luka tembak.

Keluarga Lapor ke Bareskrim Polri Hari Ini

Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

Tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.

Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.

Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.

Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372, 374 KUH Pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Terlapornya lidik," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas