Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Eks Kadiv Propam Polri yang Kariernya Cemerlang di Era Jokowi, Bagaimana dengan Irjen Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri. Tiga orang pendahulunya kariernya cemerlang di era Presiden Jokowi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 3 Eks Kadiv Propam Polri yang Kariernya Cemerlang di Era Jokowi, Bagaimana dengan Irjen Ferdy Sambo?
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di depan Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (20/6/2022). Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Kurang mujur menimpa Irjan Pol Ferdy Sambo.

Dia kini dinonaktifkan jadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Kadiv Propam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo untuk membuat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya menjadi lebih terang.

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Hormati Keputusan Kapolri Listyo Sigit

Dalam catatan Tribunnews.com, ini pertama kalinya Kadiv Propam Polri dinonaktifkan sejak divisi elite Polri itu dibentuk pada 2002.

Sejak tahun 2002, sudah ada 16 Kadiv Propam yang memiliki karir cemerlang di kepolisian. 

Sejak era Presiden Jokowi tiga diantara mantan Kadiv Propam ini memiliki karier bagus. Siapa saja?

BERITA REKOMENDASI

Jenderal Polisi Idham Azis

Tahun 2019, Komjen Pol Idham Azis diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR sebagai Kapolri.

Dia menggantikan Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang diangkat jadi Menteri Dalam Negeri.

Idham lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1963 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988.

Dia pernah menjabat Kadiv Propam Polri pada 16 September 2016 - 20 Juli 2017. Setelah itu diangkat Kapolda Metro Jaya di tahun 2017 juga.

Jenderal Polisi Idham Azis.
Jenderal Polisi Idham Azis. (Istimewa)

Pada 2019 dia menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Idham dikenal berpengalaman di bidang reserse dan anti-teror.

Diketahui, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Densus 88 Antiteror Polri di tahun 2010.

Salah satu prestasinya adalah melumpuhkan teroris bom Bali, Dr Azahari dan komplotannya di Batu, Jawa Timur, pada 9 November 2005.

Idham Azis juga turut ambil bagian dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Idham juga menjadi anggota tim kobra yang dipimpin Tito dalam memburu putra bungsu presiden RI kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Dia dikenal tegas. Selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan menjabat Kapolri, Idham Azis telah membuat gebrakan yang menyita perhatian publik yakni mencopot 5 jenderal di Polri terkait kasus. 

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Idham Azis juga mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo terkait kasus Djoko Tjandra.

Lagi-lagi Idham Azis mencopot orang-orang yang terseret kasus Djoko Tjandra.

Kali ini, Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana karena lalai dalam menegakkan protokol kesehatan dalam kasus kerumunan massa pada acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

Dan mencopo Irjen Rudi Sufahradisebagai Kapolda Jawa Barat lantaran dinilai gagal mencegah kerumunan dalam acara yang diselenggarakan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Bogor.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat Kadiv Propam Polri 13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019.

Listyo mulai menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019, menggantikan Idham Azis yang saat itu dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Setelah Idham Azis pensiun, Presiden Jokowi kemudian mengangkat Listyo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinon-aktifkan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinon-aktifkan. (tangkap layar YouTube/KOMPASTV)

Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Ia lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969.

Listyo adalah sosok yang memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi karena ia menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011 saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Kedekatan Listyo dan Jokowi berlanjut ketika Jokowi menjadi Presiden. Pada 2014, Listyo pun menjadi ajudan Jokowi.

Listyo juga membongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.

Di samping itu, pada Desember 2020, Bareskrim di bawah komando Listyo juga menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terkatung-katung sejak April 2017.

Terbaru, dia baru saja menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam terkait kasus pembunuhan polisi di rumahnya.

Jenderal Polisi Budi Gunawan

Jenderal Polisi Budi Gunawan alias BG saat ini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sejak 9 September 2016 .

Sebelum menjadi Kepala BIN, BG pernah menjabat sebagai Wakapolri mendampingi Jenderal Polisi Badrodin Haiti sejak 22 April 2015 dan Jenderal Polisi  Tito Karnavian sejak 13 Juli 2016.

BG pernah menjadi Kadiv Propam Polri menjabat dari Februari 2010 – Februari 2012).

Dia pernah gagal jadi Kapolri.

Hal ini karena KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015.

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan.
Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. (Istimewa)

KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.

Penetapan tersangka Budi Gunawan bertepatan dengan proses pemilihan calon Kapolri.

Ia merupakan kandidat yang diajukan Jokowi.

Pada 2016, Budi Gunawan kembali masuk ke dalam bursa calon Kapolri menggantikan Badrodin yang segera purnatugas. Namun, Jokowi pada akhirnya memilih Tito Karnavian sebagai calon tunggal yang diajukan sebagai calon Kapolri.

Apa Tugas Kadiv Propam?

Posisi Kadiv Propam sepertinya menjadi "kawah candradimuka" bagi insan bhayangkara sebelum melangkah ke posisi lebih tinggi.

Institusi penting di kepolisian ini belum lama berdiri.

Lembaga ini dibentuk sejak Polri dipisahkan dari ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Tidak heran bila Propam menjadi sorotan.

Sebab, tugasnya secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Hal ini yang membuat banyak masyarakat melaporkan aparat yang dinilai "nakal" ke Propam Polri.

Dalam akun Facebook Divisi Humas Polri dijelaskan bahwa struktur organisasi dan tata cara kerja Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos):

a. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.

b. Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi "nakal" adalah dengan cara melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Di sana, pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas