Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta
Rizieq Shihab telah bebas bersyarat terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022) dan telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp20 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab telah bebas bersyarat terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022).
Terungkap, Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).
Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas dasar putusan tersebut, Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti .
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wakil Ketua Umum MUI Minta Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat, Tetap Jalani Wajib Lapor
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar pembebasan bersyarat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Rika Aprianti menyebut, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Pentolan FPI itu telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.
"Keluar sekitar pukul 05.45 WIB," kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Rika Aprianti menyatakan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika Aprianti.
Baca juga: Ditjenpas: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni
Diberitakan, Mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau Rizieq Shihab dikabarkan telah selesai menjalani masa tahanan atas beberapa perkara yang menjeratnya.
Kabar tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyatakan kalau kliennya per-hari ini Rabu (20/7/2022) mulai menjalani program pembebasan bersyarat.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
Aziz Yanuar juga menyatakan, hal ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di mana dalam putusan itu Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz Yanuar.
Di akhir, Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq Shihab turut memberikan ungkapan terima kasih terhadap beberapa pihak.
Termasuk, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Rizieq Shihab akan mendatangi kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.