Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Perumus Jawab Dewan Pers soal 8 Pasal Bermasalah di RKUHP

Wamenkumham dan tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menerima audiensi Dewan Pers, Rabu (20/7/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tim Perumus Jawab Dewan Pers soal 8 Pasal Bermasalah di RKUHP
ISTIMEWA
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dan tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menerima audiensi Dewan Pers, Rabu (20/7/2022). 

Terakhir soal pasal pencemaran, penghinaan ringan dan pencemaran nama baik orang mati. 

Dia mengatakan, ini bukan ketentuan yang baru karena sudah pernah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP.

"Tidak pernah dibatalkan oleh MK, Pasal 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat menjadi delik aduan," sebutnya.

"Memiliki alasan penghapus pidana yaitu bukan penghinaan jika dilakukan untuk membela diri atau kepentingan umum," ia menambahkan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas