Bawaslu Tegaskan Pejabat Dilarang Gunakan Wewenang dan Fasilitas Negera untuk Politik Praktis
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyadari KPU memang belum menetapkan peserta dan partai politik pemilu 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyadari KPU memang belum menetapkan peserta dan partai politik Pemilu 2024.
Namun tindakan pejabat pemerintah meminta masyarakat memilih orang tertentu, apalagi saat menjalankan tugas negara jelas tidak patut dan tidak etis.
“Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Bawaslu menegaskan bahwa pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan memakai fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik praktis.
Lolly meminta siapapun termasuk pejabat, politikus atau tokoh masyarakat untuk memberi contoh kepatuhan aturan, serta menjaga keamanan kondisi suasana jelang pemilu.
“Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan,” ungkapnya.
Sebelumnya tiga lembaga yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan putrinya yang juga politikus PAN Futri Zulya Savitri.
Laporan diajukan pada Selasa (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan, Ray Rangkuti: Membingungkan
Zulhas dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
Direktur LIMA, Ray Rangkuti menyampaikan dalam pelaporan ini mereka membawa sejumlah bukti berupa video dan link pemberitaan terkait kegiatan kampanye Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dan anaknya di Lampung.
Ray Rangkuti menyadari bahwa apa yang dilakukan Zulhas dan PAN berada di luar tahapan jadwal kampanye pemilu.
Sementara Bawaslu hanya dapat menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu jika waktu terjadi dugaan berada dalam masa kampanye.
Sehingga hal ini membuat kebingungan publik mau melapor kemana jika terjadi praktik serupa yang dilakukan oleh parpol nasional lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.