Kasus Suap dan Gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, KPK Telusuri Aliran Uang
Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: LSAK Dukung Upaya KPK Jemput Paksa Mardani Maming Jika Mangkir Panggilan Kedua
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Mardani Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mardani Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).
Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Mardani Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Diduga Terima Suap Rp104 Miliar
Diketahui, Mardani Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.