Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner Komnas HAM: Status Kudatuli Sebagai Pelanggaran HAM Berat Masih Sebatas Kajian

Komnas HAM mengungkapkan bahwa sejauh ini status kasus peristiwa 27 Juli 1996 sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisioner Komnas HAM: Status Kudatuli Sebagai Pelanggaran HAM Berat Masih Sebatas Kajian
KOMPAS/EDDY HASBY
Suasana penyerbuan kantor PDI di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, 27 Juli 1996, oleh massa yang diduga pendukung Soerjadi, Ketua Umum PDI versi Kongres Medan, yang berakhir dengan bentrokan antara massa dan aparat keamanan. Saat itu, kantor PDI diduduki pendukung Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI versi Kongres Surabaya. Hari ini, Kamis (21/7/2022) Komnas HAM menyebut kasus Kudatuli masih sebatas kajian disebut sebagai pelanggaran HAM Berat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengungkapkan bahwa sejauh ini status kasus peristiwa 27 Juli 1996 sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian.

Dia menuturkan, pada 2003, memang ada rekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat selerti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus, hingga kasus Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

"Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan," ungkap Sandra.

Baca juga: PDIP Minta Komnas HAM dan Pemerintah Ungkap Aktor Intelektual Peristiwa Kudatuli

Menurutnya, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM.

Namun hal itu bisa berubah jika ada keputusan baru oleh sidang paripurna Komnas HAM.

Berita Rekomendasi

"Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan penuntasan kasus itu.

Pihaknya meminta agar aparat pemerintahan terkait bisa memberikan perhatian serius.

“Tentu saja kita tidak akan pernah berhenti memperjuangkan itu, kita tidak pernah pernah lelah walaupun kita menghadapi tembok-tembok ketidakadilan hukum yang terus berhadapan dengan kita untuk menuntaskannya,” kata Hasto.

“Oleh karena itu, DPP PDI Perjuangan mengharapkan kepada Komnas HAM, jajaran Pemerintah, Kejakgung untuk betul-betul menindaklanjuti agar peristiwa kelam itu bisa diungkapkan siapa aktor-aktor intelektual yang berada dibalik serangan kantor DPP PDI
Inilah yang kita harapkan,” pungkas Hasto.

Acara itu dibuka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Pembicaranya adalah Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Harie, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning, dan Anggota Fraksi sekaligus anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Trimedya Panjaitan.

Peristiwa 27 Juli itu dikenal juga dengan peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli atau Kudatuli.

Dimana ada upaya penyerangan untuk pengambilalihan paksa gedung kantor PDI yang saat itu diduduki oleh pendukung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas