LPSK Akui Terbitkan Surat Rekomendasi Penundaan Penyidikan Kasus Meme Stupa yang Menjerat Roy Suryo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkonfirmasi telah menerbitkan surat rekomendasi untuk Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi
Editor: Wahyu Aji
Pakar Telematika Roy Suryo mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Roy mengungkapkan alasannya mengajukan permohonan itu. Ia menyebut permohonan perlindungan ke LPSK tak dilakukan secara mendadak melainkan sudah diajukan tak lama setelah Roy membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Jadi ini bukan sesuatu hal yang ujug-ujug atau mendadak, semua sudah kami lakukan dengan baik jadi langsung setelah tanggal 16 juni 2022 yang lalu kami langsung bersurat secara resmi ke LPSK. Kami bersurat ke LPSK dan secara proporsional setelah diteliti mengikuti prosedur kami pun diterima pada tanggal 6 Juli," kata Roy di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
Dalam pengajuan itu, Roy mengaku mengikuti proses prosedur itu sebagaimana masyarakat pada umumnya.
Baca juga: Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi, Roy Suryo Mengadu ke LPSK
Dari rangkaian permohonan itu, Roy menyebut mendapatkan tindak lanjut dan akan menerima rekomendasi LPSK terkait permohonannya.
"Kami mengikuti semua prosedur secara normal bukan baru, bukan mendadak, dari awal kita sudah melibatkan LPSK dan alhamdulillah kemarin dua hari yang lalu kita mendapat kabar bahwa kita akan mendapatkan "sesuatu". Saya belum bisa cerita karena kita belum dapat barangnya dari lpsk siang hari ini dan lpsk nanti mungkin kami hanya menerima keputusannya tetapi surat itu akan dialamatkan ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Tak hanya itu, pengajuan permohonan ke LPSK dilakukan karena kerap mendapat teror. Teror itu dialamatkan kepadanya karena dituding melakukan penistaan agama atas unggahan meme itu.
"Saya banyak sekali mengalami teror bukan hanya teror secara media sosial ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu, memfitnah bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga keraton Jogjakarta. Kemudian bahkan ada satu media resmi juga sekitar sebulan yang lalu memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka itu kan luar biasa," tambahnya.
"Bukan hanya itu teman-teman teror pribadi kepada saya itu ada itu langsung ke nomor handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK. Pada kesempatan 6 Juli lalu kita lampirkan bukti buktinya ada semua yaitu teror kepada saya bahkan teror yang sifatnya non teknis," beber Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo mengkonfirmasi perihal rencananya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan atas kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diduga menistakan agama Budha. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ya, nanti akan dijelaskandengan tim kuasa hukum di Kantor LPSK," kata Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dipolisikan atas dugaan penistaan agama karena cuitannya di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Untuk memperkuat alasan bahwa ia tak bermaksud demikian, Roy Suryo kembali menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga 11 jam.