Roy Suryo Terlihat Lemas Hingga Harus Dipapah Kuasa Hukumnya Usai Diperiksa Polisi 12 Jam
Roy Suryo kelelahan hingga dipapah kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa mirip Jokowi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Dalam pemeriksaan selama hampir 12 jam ini, Roy terlihat lemas.
Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15 WIB.
Tampak saat menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo harus dipapah dua tim kuasa hukumnya.
Seusai menuruni tangga, Roy Suryo dipapah erat dua orang tim kuasa hukumnya untuk menaiki mobil.
"Mohon maaf, ya. Biarin Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni setelah Roy masuk ke dalam mobil, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Hikmahbudhi: Semoga Kasus Penistaan Agama Tidak Terulang Kembali
Saat disinggung mengenai ke mana Roy akan dibawa setelah diperiksa, Pitra tak menjawab.
Di dalam mobil, Roy Suryo langsung dibaringkan dengan kondisi lemas.
Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum, Elza Syarief Nasution.
Elza menyebut Roy Suryo kelelahan usai diperiksa.
"Pak Roy kelelahan," kata Elza.
Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Pasal yang Menjeratnya
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka, Laporan Roy Suryo Terhadap 3 Akun yang Unggah Meme Stupa Candi Borobudur Gugur
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.