Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabur ke Papua Nugini, KPK Kaji Kemungkinan Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan pihaknya akan mengkaji langkah ekstradisi terhadap Ricky Ham Pagawak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji langkah ekstradisi terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (23/7/2022).

Hal ini merupakan upaya KPK untuk terus mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua itu kabur ke negara tetangga, Papua Nugini.

"Kami harus lihat bagaimana hubungan antara negara kita dengan Papua Nugini. Apakah ada perjanjian ekstradisi atau apakah memungkinkan untuk MLA (mutual legal assistance) secara bersama agency to agency kita akan pertimbangkan," ucap Karyoto.

Karyoto mengatakan, kajian itu bukan cuma untuk Ricky.

KPK, dikatakannya, masih punya banyak tunggakan terkait DPO.

Berita Rekomendasi

“Kami juga sedang berusaha untuk melakukan langkah-langkah yang signifikan ke arah situ,” kata Karyoto.

KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.

Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).

Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua.

Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.

 Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati Mamberamo Tengah, yang kini menjadi buronan KPK.
Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Untuk itu, KPK menerbitkan DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.

Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.

Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menemukan data perlintasan Ricky Ham Pagawak di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

"Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP (Ricky Ham Pagawak), Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Imigrasi menduga Ricky keluar dari Indonesia melalui jalur tikus.

Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19.

"Terlebih Pintu Perbatasan Wutung-Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi," jelas Surya Mataram.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas