Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Geledah Kantor Pusat ACT di Jakarta, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen

Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan. Penyidik menyita sejumlah dokumen.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bareskrim Polri Geledah Kantor Pusat ACT di Jakarta, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen
Tribunnews.com/Naufal Lanten
ILUSTRASI ACT. Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan. Penyidik menyita sejumlah dokumen. 

"Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen," ucap Ramadhan.

Setelah itu, Hariyana Hermain yang berperan sebagai Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019,2020, sampai dengan 2022.

Baca juga: Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar: Pangkas Donasi ACT 30 Persen dan Selewengkan Uang Korban Lion Air

Sampai waktu itu Hariyana sebagai anggota pembina juga pada periode sebagai ketua pembina ACT dan sebagai anggota presidium yayasan ACT pada periode Ibnu Khajar sebagai ketua pengurus.

"Selain sebagai pembina, Hariyana juga sebagai senior vice presiden operational yayasan ACT juga memiliki tanggung jawab sebagai HRD general affairs juga sebagai keuangan dimana seluruh pembukuan keuangan yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Terakhir, Novariadi Imam Akbari yang berperan sebagai anggota pembina serta Sekretaris pada periode Ahyudin sebagai ketua yayasan ACT.

Pada tugasnya Novariadi menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite yayasan ACT.

"Turut andil menyusun kebijakan yayasan ACT, Actusreusnya pada saat A sebagai ketua pembina tersanvka IK sebagai anggota bersama H juga ikut menentukan pemotongan dana 20-30 persen," ucap dia.

Berita Rekomendasi

"Pada periode IK sebagai pengurus 2019-2021 saudara NIA menjadi anggota presidium yang menentukan dana yayasan tersebut," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas