Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan: Konflik SDA, Tata Ruang, dan Agraria Kerap Melanggar Hak-hak Perempuan

Komnas Perempuan mencatat konflik terkait Sumber Daya Alam (SDA), tata ruang dan agraria kerap melanggar hak-hak perempuan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas Perempuan: Konflik SDA, Tata Ruang, dan Agraria Kerap Melanggar Hak-hak Perempuan
Tangkap Layar Kompas Tv
Komnas Perempuan Andy Yentriani. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat konflik terkait Sumber Daya Alam (SDA), tata ruang dan agraria kerap melanggar hak-hak perempuan.

Situasi perempuan di pusaran konflik tersebut menjadi perhatian Catatan Tahunan (Catahu) 2022.

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan, Catahu (2020-2021) merekam 10 pengaduan terkait konflik SDA, tata ruang dan agraria.

Catatan ini menambahkan 49 kasus yang diadukan dalam kurun waktu 2003-2019 yang belum sepenuhnya dapat terselesaikan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Hentikan Semua Spekulasi Terkait Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

"Komnas Perempuan mencatat konflik SDA, tata ruang dan agraria merupakan konflik terbanyak di Indonesia di sepuluh tahun terakhir," ujar Andy dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Dari aspek budaya-spiritual konflik ini mengakibatkan lenyapnya peran perempuan sebagai pengampu dan pengelolaan pengetahuan lokal, seperti pemuliaan benih, obat-obatan herbal, ritual, dan nilai-nilai pertanian adat.

Berita Rekomendasi

Dari aspek ekonomi, perempuan kehilangan pekerjaan, pemiskinan, rentan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan orang, hingga kekerasan seksual.

RUU Masyarakat Adat dibutuhkan sebagai payung pelindungan dan pengakuan akan masyarakat adat serta hak-haknya.

Namun hingga saat ini RUU tersebut masih belum disahkan.

Untuk itu, Komnas perempuan mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai usul inisiatif DPR RI.

DPR juga didorong untuk melakukan harmonisasi perundang-undangan terkait SDA, tata ruang dan agraria untuk memastikan perempuan adat dan pedesaan tidak mengalami pemiskinan ekonomi dan kultural akibat kehilangan sumber daya tanah maupun SDA lainnya.

Sementara itu, pemerintah didesak untuk melaksanakan Kesimpulan Pengamatan Komite CEDAW tentang perempuan adat dan pedesaan.

Serta memastikan pelaksanaan rencana Aksi Nasional Pelindungan dan Anak dalam konflik sosial (RAN P3AKS), yang merupakan amanat Resolusi 1325 PBB tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas