Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manfaat Kartu Prakerja, Daftar Gelombang 38 di prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 sudah dibuka kemarin, Minggu (25/7/2022). Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 38, simak manfaatnya.

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Manfaat Kartu Prakerja, Daftar Gelombang 38 di prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya
instagram @prakerja.go.id
Deretan manfaat mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 38. Simak cara dan daftarnya dalam artikel ini. 

Peserta dapat membeli pelatihan yang biayanya ditanggung pemerintah.

Sementara itu, uang peserta dari pemerintah, harus dipakai untuk membeli pelatihan.

Uang tunai tersebut akan masuk ke rekening bank atau e-wallet seperti LinkAja, GoPay, atau Ovo.

Peserta dapat memilih pelatihan sesuai minat yang mendukung tujuannya masing-masing.

Setiap peserta bisa mengikuti berbagai kursus secara online untuk meningkatkan kompetensi.

Nantinya, peserta akan menerima bantuan hingga mencapai Rp3.550.000.

Namun, insentif tersebut hanya bisa diperoleh sekali seumur hidup.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, rincian insentif tersebut didapat dari:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000;

- Insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 per bulan ( untuk 4 bulan);

- Insentif Survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei, atau total Rp150.000.000 per peserta.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk menjalankan program Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 38 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 sudah dibuka sejak Minggu (24/7/2022). Simak manfaat yang diterima peserta.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 sudah dibuka sejak Minggu (24/7/2022). Simak manfaat yang diterima peserta. (IG @prakerja.go.id)

Bagi yang sudah memiliki akun, peserta bisa langsung login di prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 38.

Namun, peserta yang belum memiliki akun, diwajibkan membuat akun Kartu Prakerja dengan cara sebagai  berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas