Perjalanan Kasus ACT hingga Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka, Dana Donasi Diselewengkan
Simak perjalanan kasus ACT hingga Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan tersangka. Bermula dari pemberitaan media nasional soal penyelewengan dana donasi
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
"Artinya Kemensos sudah melarang, kita juga langsung menghentikan transaksi baik masuk, artinya sudah distop izinnya sehingga yang mau menyumbang tidak bisa," tandasnya.
Dugaan Penyelewengan Dana Sosial Korban Kecelakaan Lion Air JT-610
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan ACT yang saat itu dipimpin oleh Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga memakai dana CSR dari pihak Boeing untuk dipakai pembayaran gaji karyawan dan kepentingan pribadi.
Dana CSR itu diketahui merupakan dana sosial untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang jatuh di Karawang pada 29 Oktober 2018 silam.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan salam keterangannya, Sabtu (9/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ramadhan menjelaskan, kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, hingga staff di yayasan ACT.
Selain itu, ada pula pemakaian anggaran untuk fasilitas yayasan.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT, dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden Ibnu Khajar," tukas Ramadhan.
Terkait tudingan itu, Ahyudin mengaku dirinya siap dikorbankan menjadi tersangka.
Ahyudin menyatakan pihaknya juga tak masalah jika nantinya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Asalkan, kata dia, lembaga ACT yang didirikannya bisa tetap eksis di Indonesia.
"Saya perlu menyampaikan, Anda semuanya rekan-rekan media juga kepada masyarakat secara luas, bangsa Indonesia secara khusus yang saya cintai. Demi Allah saya siap ya. Berkorban atau dikorbankan sekalipun," jelas Ahyudin usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Oh iya apapun dong (siap ditetapkan tersangka), apapun. Jika waktu-waktu kedepan saya harus berkorban dan atau dikorbankan asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusian ya milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangja kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.
Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.
"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," katanya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyudha/Farryanida Putwiliani/Naufal Lanten/Igman Ibrahim, WartaKota/Budi Sam Law Malau)