Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah

Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar dan sesuai dengan aturan pemerintah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
LOMBA HUT KEMERDEKAAN RI KE-76 - Semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 berlangsung sangat meriah di tanah Papua.Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar dan sesuai dengan aturan pemerintah. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO 

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

Berita Rekomendasi

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas