Sekolah, Kampus dan Tempat Ibadah Dilarang untuk Kampanye Partai Politik
KPU melarang partai politik menggunakan fasilitas pemerintah seperti tempat ibadah, tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan fasilitas pemerintah seperti tempat ibadah, tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Aturan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf h, berbunyi bahwa ‘Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: ….menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan’.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan Pasal 280 ayat (1) huruf h tersebut bermakna bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas tersebut.
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” kata Idham kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Yang dimaksud dengan tempat pendidikan dalam bunyi pasal tersebut adalah gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.
“Yang dimaksud dengan ‘tempat pendidikan’ adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,” terang dia.
Baca juga: KPU Larang Penggunaan Fasilitas Pemerintah hingga Tempat Pendidikan untuk Kampanye
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan larangan dalam UU pemilu bukan kegiatan kampanye, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye.
Menurut Hasyim, peserta Pemilu bisa berkampanye di kampus asal tak memakai atribut kampanye dan dilakukan berdasar undangan dari pihak kampus.
Namun Bawaslu bersikap berbeda, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, melarang kampanye di lingkungan pendidikan termasuk juga kampus.
Baca juga: KPU Izinkan Kampanye Politik di Kampus, Sekjen PDIP: Kami Akan Tunduk Pada Regulasi
Lolly menyebut Pasal 521 UU Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melakukan kampanye di kampus dapat ditindak dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Jadi jika dilakukan di kampus, dalam masa kampanye dan oleh peserta/pelaksana kampanye, kami Pengawas Pemilu dapat menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” terangnya.
Baca juga: KPU Belum Tetapkan Peserta Pemilu, Aksi Zulkifli Hasan Bagikan Migor Tak Masuk Kategori Kampanye
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melakukan pertemuan dan diskusi dengan tim gugus tugas keamana cyber pemilu 2024 yang terdiri dari BRIN, BIN, Kemenkominfo, Polri, dan BSSN di Gedung KPU RI lantai 5.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan keamanan cyber dirasa sangat penting untuk hadapi pemilu 2024. Sehingga kemampuan instansi yang ahli dalam bidang keamanan cyber ini dirasa sangat dibutuhkan oleh KPU.
"Jadi kami berharap sekali lagi, KPU enggak bisa kerja sendiri, KPU tentu harus melibatkan negara dalam hal ini instansi negara yang lain untuk bisa memberikan, menjaga keamanan sipol yang kita miliki," ujar Betty.