Dokter Forensik Ungkap Masukan Keluarga Brigadir J soal Luka Selain Luka Tembak: Itu Jadi Fokus Kami
Tim Dokter Forensik menyebut dugaan adanya luka selain luka tembak yang diungkap keluarga Brigadir J menjadi fokus utama autopsi ulang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
"Idealnya, semua prosedur dalam bongkar makam memang harus dilakukan sesegera mungkin sehingga bukti-bukti masih dapat ditemukan," tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/7/2022).
Sebagaimana diketahui, autopsi atau bedah mayat dilakukan dengan membuka semua rongga mulai dari kepala, leher, dada dan perut serta melakukan pemeriksaan organ-organ untuk mengetahui adanya kelainan akibat kekerasan maupun penyakit.
Bila diperlukan dapat dilakukan pengambilan sampel isi lambung, darah, urin maupun sebagian jaringan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi atau histopatologi.
Baca juga: Kesaksian Anwar, Penggali Makam yang Lihat Wajah Jenazah Brigadir J Masih Utuh
Berbeda dengan autopsi klinis, autopsi forensik dilakukan pada kasus kematian yang mencurigakan, disertai kekerasan, atau tidak diketahui penyebabnya.
Autopsi Forensik dilakukan setelah ada permintaan dari Penyidik yang berwenang sesuai Pasal 133 KUHAP:
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Baca juga: Dokter Forensik: Meski Jenazah Brigadir J Masih Utuh, Autopsi Ulang Cukup Rumit Dibanding Pertama
Ekshumasi merupakan tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur.
Tujuan dari prosedur ini adalah untuk kepentingan peradilan dalam upaya pembuktian suatu kasus dengan mengidentifikasi jenazah guna memastikan penyebab kematian.
Dasar hukum penggalian mayat adalah Pasal 135 KUHAP yang menyatakan, "Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1)."
"Kasus ini akan menjadi pembelajaran. Semoga penegakan hukum di negeri tercinta ini menjadi lebih baik dengan prosedur yang benar, imparsial, independen, dan transparan," tulisnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)