Kasus Dugaan Penyalahgunaan Donasi ACT, Kuasa Hukum Ahyudin Sebut Kliennya Dikorbankan
Menurut kuasa hukumnya, Ahyudin mengaku siap ditetapkan tersangka meskipun telah dikorbankan dalam kasus tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi di ACT. D
ia pun memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut.
Respons itu disampaikan Ahyudin melalui Kuasa Hukumnya, Teuku Pupun.
Menurutnya, Ahyudin mengaku siap ditetapkan tersangka meskipun telah dikorbankan dalam kasus tersebut.
"Beliau siap menghadapi meskipun beliau korban dan dikorbankan," kata Pupun saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Pupun menuturkan bahwa Ahyudin juga mengaku ikhlas atas proses hukum yang tengah dijalaninya tersebut.
Dia bilang, penetapan tersangka terhadap kliennya telah diperkirakan sebelumnya.
"(Ahyudin) sangat santai, ikhlas karena udah sesuai dengan yang kami perkirakan sebelumnya," pungkas dia.
Baca juga: Diduga Terlibat Penyelewengan Dana ACT Rp34 Miliar, Pengacara Ahyudin: Beliau Korban dan Dikorbankan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).
Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.