Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Donasi ACT, Kuasa Hukum Ahyudin Sebut Kliennya Dikorbankan

Menurut kuasa hukumnya, Ahyudin mengaku siap ditetapkan tersangka meskipun telah dikorbankan dalam kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Dugaan Penyalahgunaan Donasi ACT, Kuasa Hukum Ahyudin Sebut Kliennya Dikorbankan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Ia memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi di ACT. D

ia pun memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut.

Respons itu disampaikan Ahyudin melalui Kuasa Hukumnya, Teuku Pupun.

Menurutnya, Ahyudin mengaku siap ditetapkan tersangka meskipun telah dikorbankan dalam kasus tersebut.

"Beliau siap menghadapi meskipun beliau korban dan dikorbankan," kata Pupun saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Pupun menuturkan bahwa Ahyudin juga mengaku ikhlas atas proses hukum yang tengah dijalaninya tersebut.

Berita Rekomendasi

Dia bilang, penetapan tersangka terhadap kliennya telah diperkirakan sebelumnya.

"(Ahyudin) sangat santai, ikhlas karena udah sesuai dengan yang kami perkirakan sebelumnya," pungkas dia.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyelewengan Dana ACT Rp34 Miliar, Pengacara Ahyudin: Beliau Korban dan Dikorbankan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas