Kuasa Hukum: Polisi Tolak Kuburkan Brigadir J Dengan Prosesi Upacara Pemakaman Usai Autopsi Ulang
Tim Kuasa Hukum menyebutkan bahwa pihak kepolisian menolak menguburkan Brigadir J dengan prosesi upacara pemakaman seusai autopsi ulang
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum menyebutkan bahwa pihak kepolisian menolak menguburkan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan prosesi upacara pemakaman seusai autopsi ulang.
Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa pihak keluarga padahal telah meminta agar jenazah Brigadir J bisa dimakamkan secara terhormat sebagai abdi negara.
"Pihak keluarga meminta kepada kepolisian yang diwakili oleh Kadiv Humas Polri, Dirtipidum Mabes Polri beserta Kapolda dan jajarannya untuk memakamkan jenazah Brigadir J secara terhormat sebagai bentuk penghormatan terhadap abdi negara," kata Johnson saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Johnson menuturkan bahwa tidak ada alasan yang jelas terkait penolakan pemakaman Brigadir J melalui prosesi upacara Kepolisian.
Hanya saja, penolakan itu disebut berasal dari Mabes Polri.
"Karena sampai saat ini belum ada kejelasan apakah upacara pemakaman akan dilakukan oleh Polri. Pihak mabes tidak mengijinkan karena tidak ada persyaratan yang tidak lengkap dan tidak dijelaskan kepada keluarga," ungkapnya.
Baca juga: Kesaksian Anwar, Penggali Makam yang Lihat Wajah Jenazah Brigadir J Masih Utuh
Dia pun mempertanyakan sikap Mabes Polri yang menolak pemakaman secara terhormat untuk Brigadir J.
"Pihak Polda tidak berani mengambil keputusan karena satkernya di Mabes padahal Polda sudah siap. Polisi humanis hanya jargon," pungkasnya.