Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Juga Jadwalkan Pemeriksaan Psikologis untuk Istri Ferdy Sambo Hari ini tapi Berhalangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menjadwalkan agenda yang sama untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo tapi berhalangan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in LPSK Juga Jadwalkan Pemeriksaan Psikologis untuk Istri Ferdy Sambo Hari ini tapi Berhalangan
Kloase Tribunnews.com
Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kanan). Selain menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E, hari ini, Rabu (27/7/2022) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menjadwalkan agenda yang sama untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati. 

Hal ini juga dapat menjadi penilaian LPSK untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.

Oleh karenanya, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung hadir, maka LPSK kata Edwin akan melakukan penjadwalan ulang.

"Lalau tidak hadir, harus jadwalkan ulang," ucap Edwin.

Tribunnews juga telah meminta kepada LPSK untuk dapat memberikan informasi lanjutan terkait dengan kepastian kehadiran dari Bharada E.

Diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan update terkait dengan kasus baku tembak polisi dengan polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Selain itu, LPSK juga sudah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E selaku anggota polisi yang diduga terlibat baku tembak sehingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin kepada Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).

Bahkan LPSK kata Edwin, telah pro-aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk dengan Polres Jakarta Selatan.

Kendati begitu, hingga kini LPSK masih melakukan investigasi serta penelaahan termasuk meminta keterangan dari para pelapor.

"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas