Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harun Masiku hingga Mardani Maming Kabur Sebelum Ditangkap, Ada Pembocor Informasi di Internal KPK?

Informasi soal adanya pembocor informasi di internal KPK kembali berhembus setelah Mardani Maming gagal ditangkap KPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Harun Masiku hingga Mardani Maming Kabur Sebelum Ditangkap, Ada Pembocor Informasi di Internal KPK?
Foto Kolase Tribunnews.com
Harun Masiku (kiri) dan Mardani Maming, dua buronan KPK yang tidak berhasil ditangkap diduga karena informasi bocor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi sorotan.

Tersangka kasus korupsi berhasil melarikan diri sebelum ditangkap KPK.

Diduga ada pihak di internal KPK yang membocorkan informasi.

Terbaru, Senin (25/7/2022) lalu, KPK tidak menemukan keberadaan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

Padahal dia rencananya akan dijemput paksa KPK.

Diduga informasi KPK bocor sebelum rencana jemput paksa dan penggeledahan di apartemen Mardani Maming di Jakarta Pusat akan dilaksanakan.

Baca juga: KPK Jebloskan Mardani Maming Rutan Pomdam Jaya Guntur

Dalam catatan Tribunnews.com, selain kasus Mardani Maming, berikut sejumlah kasus penanganan korupsi KPK yang diterangai adanya kebocoran informasi:

BERITA TERKAIT

1. Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini

Beberapa hari lalu Bupati Mamberamo Tengah Papua Ricky Ham Pagawak berhasil kabur ke Papua Nugini diduga karena kebocoran informasi di internal lembaga antirasuah itu.

Ricky adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah 2013-2019.

KPK membantah informasinya bocor.

"KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis ya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Ali Fikri mengatakan pada umumnya tersangka kasus korupsi memang kerap berupaya menghindari kejaran penyidik KPK dan menyembunyikan hasil korupsi.

2. Kasus Mardani Maming

Terbaru, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi berhasil kabur sebelum hendak ditangkap KPK di apartemennya empat hari lalu.

Meski kemarin Mardani Maming atas inisiatif sendiri mendatangi gedung KPK di Jakarta, Kamis (28/7/2022) dalam statusnya sebagai buronan KPK.

Hal ini jadi sorotan aktivis antikorupsi ICW,

“Kami juga mengimbau kepada Dewan Pengawas KPK untuk betul-betul mencermati proses penanganan perkara yang ada di KPK, Jangan sampai justru pelaku-pelaku korupsi yang tidak kooperatif atau tatkala ingin dijemput paksa ia tidak ada di sana. Ada kebocoran informasi di internal KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari Kompas TV, Kamis (28/7/2022).

KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selama 20 hari ke depan.

KPK menduga Maming telah menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tambang di Tanah Bumbu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Plt Jubir KPK: Ada 3 DPO tapi Kenapa ICW Hanya Fokus dengan Harun Masiku?

3. Geledah Kantor Kosong

Pada April 2021 lalu, KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Namun dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari.

KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga nihilnya tim penyidik mengangkut barang bukti karena adanya kebocoran informasi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat itu kemudian mendesak Dewan Pengawas KPK untuk mengusut dugaan bocornya informasi tersebut.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

4. Harun Masiku Kabur

Kasu lebih heboh adalah Harun Masiku.

Pada Januari 2020 eks caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku kabur dari penangkapan KPK.

Diduga kaburnya Harun Masiku karena surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari KPK bocor dan mencuat ke publik.

Masinton Pasaribu yang saat itu masih Anggota Komisi III DPR adalah pihak yang pertama kali menunjukkan sprinlidik Nomor 146/01/12/2019 tertanggal 20 Desember 2019 saat menghadiri talkshow ILC di TVOne, Selasa (14/1/2020).

Hal itu dilakukan Masinton saat membahas kegiatan tim KPK yang hendak menyegel Kantor DPP PDI Perjuangan yang berada di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Hingga sekarang keberadan Harun Masiku tidak diketahui.

Dia masih berstatus buronan KPK.

Apa yang harus dilakukan KPK Cegah dugaan informasi bocor?

Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengimbau Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) betul-betul mengawasi penanganan perkara di lembaga anti rasuah tersebut.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas TV, Kamis (28/7/2022).

Dia menyatakan Dewas KPK harus memerhatikan penanganan perkara agar jangan sampai tersangka korupsi sudah mengetahui rencana penjempuran paksa, karena sudah dibocorkan oleh internal KPK.

“Kami juga mengimbau kepada dewan pengawas untuk betul-betul mencermati proses penanganan perkara yang ada di KPK, Jangan sampai justru pelaku-pelaku korupsi yang tidak kooperatif atau tatkala ingin dijemput paksa ia tidak ada di sana. Ada kebocoran informasi di internal KPK,” pungkasnya.

Dia menyatakan, persoalan kemungkinan bocor informasi dalam penanganan perkara Mardani maming memang perlu sungguh-sungguh diperhatikan Dewas KPK.

Bukan tak mungkin hal seperi itu terjadi di internal lembaga tersebut.

“Itu yang harus dimitigasi oleh Dewan Pengawas karena selama ini mengingat kebobrokan penegakan hukum di internal KPK, saat ini hal-hal seperti itu bukan tidak mungkin terjadi dalam perkara yang melibatkan atau diduga melibatkan saudara maming,” pungkasnya.

Kurnia pun menyatakan pihak ICW sudah tidak lagi memercayai KPK.

Apalagi jika berkaca pada kasus kaburnya buronan Harun Masiku, politikus yang menjadi tersangka penyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Hingga saat ini, sudah lebih 900 hari KPK belum mampu juga menangkap Harun Masiku.

“Itu menunjukkan penindakan KPK semakin anjlok dari berimplikasi kepada  ketidakpercayaan publik kepada lembaga antikorupsi itu sendiri,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas