Lieus Sungkharisma Bela Roy Suryo, Sebut Unggahannya di Media Sosial Bukan Penistaan Agama
Lieus Sungkharisma membela Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Buddha, Lieus Sungkharisma membela tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.
Lius pun menantang Organisasi Dharmapala Nusantara, sebagai salah satu pelapor Roy Suryo untuk debat terbuka.
"Kalau saya berani ajak debat Dharmapala Nusantara itu dia belajar agamanya dimana? Sampai tingkat berapa? Saya Lieus saya berani tantang dia. Jangan permalukan umat Buddha di mata masyarakat dan internasional," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022) malam.
Baca juga: Minggu Lalu Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa Polisi, Tadi Malam Pakai Penyangga Leher
Menurut Lieus, dirinya tak sepakat jika unggahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu disebut sebagai penistaan agama.
"Umat Buddha itu kan bukan pemuja patung. Kalau namanya patung tidak ada yang sakral. Saya tidak mengerti bener kalau ini dianggap penistaan. Karena yang dipasang itu muka mirip Presiden Jokowi. Kok marah kok tersinggung," ucapnya.
Lieus meminta agar penyidik agar tak terburu-buru dalam memproses Roy Suryo lantaran persoalan tersebut cukup sensitif.
Di samping itu, kata dia, Roy Suryo juga telah menyampaikan permohonan maaf secara umum.
"Polisi jangan cepet-cepet lah ini sensitif. Kalau sampai Roy Suryo diproses ini tidak bagus. Apalagi beliau sudah minta maaf secara umum di TVOne dan Kompas TV. Dia sudah take down," ungkapnya.
Roy Suryo Tidak Ditahan
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika Roy Suryo tak ditahan.
Diketahui, Roy Suryo menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis.
Menurut Zulpan, penyidik memandang Roy Suryo belum saatnya untuk ditahan di Polda Metro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.