10 Partai Politik Sudah Daftar Pemilu 2024, PDI-P, PKS hingga NasDem Dinyatakan Lengkap Dokumennya
KPU RI sudah menerima sepuluh partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 hingga hari kedua pendaftaran, Selasa (2/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerima sepuluh partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama dan kedua pendaftaran.
Pada Senin (1/8/2022) kemarin, terdapat sembilan partai politik (parpol) yang mendafar, sedangkan Selasa (2/8/2022) ini, ada satu parpol yang mendaftar.
Parpol yang mendaftar tersebut, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik saat menyampaikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
"Hari ini, Selasa (1/8/2022), ada satu partai politik yang hadir di KPU mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," katanya.
Selanjutnya, pihak KPU melakukan pengecekan dokumen persyaratan parpol tersebut.
Baca juga: Daftar Calon Parpol Peserta Pemilu 2024, Gede Pasek: PKN Partai Baru tapi Diisi Pilot Berpengalaman
"Pada hari ini jam 14.00 WIB, Selasa (2/8/2022), Partai Kebangkitan Nusantaran (PKN) telah mendaftarkan diri. Dan tadi sebelum jam 17.00 WIB, kami telah menyelesaikan melakukan pengecekan dokumen dan PKN dinyatakan lengkap dokumennya," jelas Idham Holik.
Kemudian, lanjut Idham, verifikasi administrasinya akan dimulai esok hari (Rabu).
Sementara itu, Idham menjelaskan, sebelumnya sudah ada sembilan parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Situasi kemarin, Senin (1/8/2022), ada sembilan parpol yang hadir ke KPU mendaftar," ucap Idham Holik.
Menurut Idham Holik, pada saat partai politik mendaftar, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaraatan apakah statusnya sudah lengkap atau belum.
Bagi yang sudah lengkap, maka diterbitkan berita acara dan status dokumen pendaftaran.
Adapun untuk partai Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) sedang melengkapi dokumennya.
Pihak KPU akan memberikan kesempatan sampai berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.