KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan 3 Orang Lainnya ke Luar Negeri
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim bepergian ke luar negeri dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim bepergian ke luar negeri.
Selain Adib, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali, dan mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan.
KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
"Ada 4 orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan ke depan sejak Juni hingga Desember 2022, yaitu BS (Budi Setiawan), AM (Adib Makarim), AB (Agus Budiarto), dan IM (Imam Kambali)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Interpol Cari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Ali mengatakan upaya pencegahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung,
"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," katanya.
Kasus suap
KPK diketahui melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko 4 Tahun Penjara
"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Namun, Ali tidak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.
Ia mengatakan pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.