Kuasa Hukum Brigadir J Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri soal Laporan Pembunuhan Berencana
Laporan soal dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan soal dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.
Terbaru, pihak kuasa hukum Brigadir J rencananya akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Selasa (2/8/2022).
"Perkembangan terbaru kuasa hukum diundang di Bareskrim Mabes Polri untuk BAP saksi pelapor jam 15.00 WIB," kata kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Johnson menyebut pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait klarifikasi soal laporan yang kini sudah naik ke penyidikan tersebut.
Nantinya, lanjut Johnson, jika penyidik kembali meminta bukti terkait laporannya tersebut, pihaknya akan memberikannya kepada penyidik.
"Kemarin sudah (serahkan bukti), kalaupun nanti ada yang baru pasti kami berikan ke penyidik," paparnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Mabes Polri belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan kuasa hukum Brigadir J soal laporan pembunuhan berencana tersebut.
Laporan Dugaan Pembunan Berencana
Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Kalau Ada yang Tersembunyi atau Disembunyikan akan Terlihat
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata salah satu kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.
"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.