Pastikan Publik Setuju, Presiden Minta Kabinetnya Sosialisasikan RKUHP
(Jokowi) memerintahkan jajaran kabinetnya untuk terus melakukan sosialisasi terhadap 14 masalah dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran kabinetnya untuk terus melakukan sosialisasi terhadap 14 masalah dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana yang masih diperdebatkan.
Tujuannya untuk memastikan bahwa masyarakat setuju terhadap aturan aturan baru yang ada di dalam RKUHP.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat internal terkait pembahasan RKUHP di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (2/8/2022).
“Presiden meminta agar dilakukan lagi sosialisasi untuk memastikan bahwa publik setuju, publik paham terhadap itu semua karena hukum seperti KUHP itu nantinya akan menjadi cermin kehidupan masyarakat dan pedoman kehidupan masyarakat dalam hukum pidana,” katanya.
KUHP yang ada sekarang kata Mahfud merupakan warisan dan merupakan politik hukum pertama di Indonesia. KUHP tersebut masih berlaku sampai sekarang karena belum dibentuk aturan yang baru.
“Aturan peralihan perundang-undangan dasar kan perintahnya gini semua hukum yang ada masih berlaku selama belum dibentuk yang baru,” katanya.
Oleh karenanya kata Mahfud perlu dibuat aturan yang baru. Sementara di satu sisi penyusunan RKUHP tergolong masalah rumit karena menyangkut banyak hal.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Para Menteri Pastikan Publik Memahami Sejumlah Isu Krusial dalam RKUHP
RKUHP sudah dibahas sejak 59 tahun dan sekarang ini hampir rampung. Oleh karenanya Presiden meminta dilakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat setuju terhadap aturan aturan yang ada dalam RKUHP.
“Jadi intinya kami akan sosialisasi melalui dua jalur satu dengan DPR kami akan membuka hearing terbuka kemudian kami akan proaktif berkunjung dan mengundang pihak pihak, masyarakat yang mempunyai concern dengan 14 masalah yang masih tersisa.Misalnya dewan pers yang masih menyampaikan butir-butir masalah akan kita bahas baik melalui DPR ataupun melalui internal kita,” pungkasnya.
Adapun 14 substansi dalam RKUHP yang menuai sorotan di masyarakat tersebut di antaranya penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court, unggas yang masuk dan merusak kebun yang ditaburi benih, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, perzinahan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan perkosaan.