843 Rekening Terkait ACT Diblokir Polisi, Ketua Koperasi Syariah 212 Telah Diperiksa
Polisi mengatakan ahwa rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Hasanudin Aco
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar. Namun, uang Rp34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi.
Ia menuturman bahwa uang Rp34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 Miliar.
Selanjutnya, kata Helfi, uang itu disalurkan untuk koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Vun Rp3 miliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
"Total semua Rp 34,573,069,200. Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," pungkasnya.
ACT Kelola Dana hingga Rp 2 Triliun
Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Ternyata, lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang donasi Rp2 triliun itu dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2020.
Dengan begitu, donasi tersebut merupakan akumulasi dalam 15 tahun terakhir.
"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT besutan Ahyudin dan Ibnu Khajar itu diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ungkapnya.
"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambung Ramadhan.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, ACT mendapatkan uang Rp450 miliar dari hasil pemangkasan donasi tersebut. Adapun uang itu digunakan untuk alasan operasional ACT.
"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," pungkasnya. (Tribun Network/igm/wly)