Perjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui
Begini perjalanan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
14 Juli 2022
Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
16 Juli 2022
Bharada E menjalani pemeriksaan awal bersama LPSK.
Dari hasil pemeriksaan awal itu, Bharada E memberikan sejumlah informasi terkait penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," ungkap Juru Bicara LPSK, Rully Novian, dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, turut membenarkan pihaknya telah memeriksa Bharada E.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E," ujar Edwin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.
26 Juli 2022
Bharada E bersama lima ajudan Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan saat Brigadir J Sudah Tersungkur, Satunya di Kepala
Ia diketahui datang belakangan dan diperiksa selama lima jam hingga meninggalkan kantor Komnas HAM sekitar pukul 18.24 WIB.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan Bharada E menjelaskan banyak hal saat pemeriksaan, termasuk soal menembak.
"Sepanjang yang tadi kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal. Salah satunya adalah soal menembak," ujar Anam pada wartawan usai pemeriksaan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Bharada E bisa melakukan simulasi beberapa adegan kasus Brigadir J dengan baik.