Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui

Begini perjalanan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Perjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui
Kolase Tribunnews.com
Bharada E (kanan) dan Brigadir J (kiri). Perjalanan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkapkan Bharada E menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam.

"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), dilansir TribunJakarta.com.

Saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis, Bharada E membenarkan adanya adu tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.

“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan Bharada E dalam kondisi baik-baik saja.

Kepada LPSK, Bharada E mengaku tak mendapat ancaman atau tekanan dari pihak tertentu terkait kasus Brigadir J.

BERITA TERKAIT

“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” ujar Hasto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

1 Agustus 2022

Polri membenarkan Bharada E yang ditarik kembali ke Korps Brimob.

Penarikan Bharada E tersebut lantaran ia masih berstatus sebagai saksi.

"(Alasannya) karena statusnya masih sebagai saksi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (1/8/2022).

Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan sejak kapan Bharada E ditarik ke Brimob.

3 Agustus 2022

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTubr Kompas TV)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya W/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim/Yohanes Liestyo, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Singgih Wiryono/Vitorio Mantalean/Tatang Guritno/Adhyasta Dirgantara, KompasTV/Kurniawan Eka Mulyana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas