Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Johnny G Plate yang Disorot soal PSE, Sekjen Partai NasDem dan Mantan Anggota DPR RI

PROFIL Johnny G Plate yang Disorot soal PSE, Sekjen Partai NasDem dan mantan anggota DPR RI periode 2014-2019. Berikut biodata Johnny G Plate.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PROFIL Johnny G Plate yang Disorot soal PSE, Sekjen Partai NasDem dan Mantan Anggota DPR RI
Dok BNPB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4/2020) - berikut ini Profil Johnny G Plate. 

Riwayat Politik Johnny G Plate:

- PMKRI, Anggota, Jakarta (1980-1985)

- MENWA BATALYON XI MAHAJAYA, Anggota, Jakarta (1980-1985)

- PMKRI, Anggota Dewan Pertimbangan, Jakarta (1985-2013)

- PKDI, Ketua Dewan Pertimbangan, Jakarta (2010-2013)

- PDKI, Ketua Mahkamah, Jakarta (2012-2013)

- Dewan Kehormatan, ISKA, Jakarta 2012-2015, Presidium Pusat Pemuda Katolik, Penasehat Awam, Jakarta (2010-2013)

Berita Rekomendasi

- Ketua Departemen Energi SDA dan Lingkungan Hidup DPP NasDem 2014-2019, Anggota DPR RI (2013-2017)

- Sekretaris Jenderal Partai NasDem (2017-2019)

- Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju (2019-2024).

Kominfo Blokir Situs yang Tak Daftar PSE

cover pengenalan PSE = Penjelasan Apa yang disebut PSE dan berikut manfaatnya
cover pengenalan PSE = Penjelasan Apa yang disebut PSE dan berikut manfaatnya (laman aptika.kominfo.go.id)

Sebelumnya Dirjen  Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan menerangkan, per Minggu (31/7/2022) sudah ada 5.453 PSE yang terdaftar dengan total 9.039 layanan Sistem Elektronik (SE), dikutip dari Kominfo.

Sementara sebanyak 63 terkena suspend dan enam diblokir, yakni Steam, Dota 2, CS:Go, Origin, Epic Game, dan Yahoo Search Engine.

“Mereka yang di-suspend itu karena data-datanya tidak valid dan tidak lengkap,” ujar Dirjen Semuel.

Sebelumnya, Kominfo juga memblokir PayPal, layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online.

Pemblokiran PayPal mendapat protes dari pengguna PayPal yang masih menyimpan uang di aplikasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kominfo lalu membuka pemblokiran PayPal mulai Senin (1/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022) agar masyarakat segera memindahkan uang yang masih disimpan di PayPal ke rekening atau dompet digital lain.

“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal. Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” kata Dirjen Semuel.

Disampaikan oleh Dirjen Semuel, hingga saat ini belum ada komunikasi dan korespondensi dengan pihak PayPal terkait pendaftaran PSE.

Ia kembali menegaskan, pendaftaran PSE dilakukan dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani)

Artikel lain terkait Aplikasi yang diblokir Kominfo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas