VIDEO Pernyataan Ferdy Sambo: Minta Maaf Ke Polri, Belasungkawa hingga Singgung Perlakuan Brigadir J
Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo menyampaikan duka cita atas atas meninggalnya Brigadir J
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) non aktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya tampil dan berbicara soal kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.
Hal itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Kedatangan Irjen Ferdy Sambo ini untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Apa saja yang diungkapkan sang jenderal?
Di hadapan awak media, Irjen Ferdy Sambo menyempatkan diri memberikan pernyataan saat mendatangi Bareskrim Polri.
Dalam pernyataanya, Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, jenderal bintang dua ini juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Di akhir pernyataanya, suami Putri Chandrawathi ini juga meminta doa agar istrinya segera sembuh dari trauma dan anak-anaknya bisa melewati kasus ini.
Irjen Ferdy Sambo juga meminta masyarakat bersabar terkait penanganan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar," ujar Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sambo meminta publik juga tidak memberikan asumsi apa pun terkait kejadian penembakan tersebut.
Apalagi, jika pandangan yang disampaikan itu membuat simpang siur kasus tersebut.
"Tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," tuturnya.
Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo:
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat.
Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri
Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.
Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan.
Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya.
Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.
Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih."
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.
Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J
Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J sudah tepat.
Artinya, dalam kasus kematian Brigadir J ini pelaku pembunuhan tersebut tidak hanya Bharada E, melainkan ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56."
"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol J dan atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigpol J," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Sugeng Teguh Santoso menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuhan Brigadir J hanya dilakukan oleh Bharada E.
Publik, sebut IPW, menduga ada keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ucap Sugeng Teguh Santoso.
Di sisi lain, IPW menyoroti soal pihak keluarga Brigadir J yang menemui Menko Polhukam, Mahfud MD.
Hal ini menunjukkan sinyal bahwa keluarga Brigadir J tidak percaya akan kinerja Timsus Polri.
"Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol J sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigpol J pada proses kerja Polri melalui Timsus," ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, upaya tersebut merupakan bentuk tekanan politik kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Sigit diharapkan betul-betul mengawal kerja Timsus agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.
"Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga," kata Sugeng Teguh Santoso.(Tim Tribunnews.com)