Eks Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Cerita Awal Mula Dirinya Menjadi Pengacara Bharada E
Andreas Nahot menceritakan awal mula dirinya menjadi pengacara untuk Bharada E. Andreas mengaku kerap kali menangani beberapa kasus pro bono.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menceritakan awal mula dirinya menjadi pengacara untuk Bharada E sejak kasus tewasnya Brigadir J mencuat.
Andreas Nahot Silitonga menyatakan, saat itu pihaknya yang diminta secara langsung oleh keluarga Bharada E untuk menjadi pengacara.
Adapun alasan mendasarnya karena kata Andreas, pihaknya kerap kali menangani beberapa kasus pro bono.
Pro bono sendiri merupakan bentuk pelayanan bantuan hukum yang dilakukan secara sukarela bagi mereka yang tidak mampu membayar kuasa hukum dalam menangani sebuah kasus.
Baca juga: Bharada E Anggota Brimob Berpangkat Paling Rendah, Usman Hamid: Bharada E Dikorbankan?
"Kalau saya ini kan sebenarnya pengacara banyak melakukan kasus-kasus pro bono. Mungkin itu yang menarik keluarga (Eliezer atau Bharada E, red) untuk mencari saya," kata Andreas saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Andreas menyatakan, beberapa kasus yang ditanganinya memang dominan merupakan kasus pro bono.
Adapun beberapa di antaranya yakni saat membela kasus seorang ibu melakukan aksi potong jari di Medan, hingga untuk pelaku tawuran warga.
"Semuanya itu juga sebenarnya kasus-kasus itu awalnya dari mulut ke mulut," ucap dia.
Kendati begitu Andreas tidak memerinci lebih detail beberapa kasus lain yang pernah ditangani.
Terpenting kata dia untuk menangani kasus Bharada E ini pihaknya mendapat permintaan langsung dari keluarga Bharada E untuk menjadi kuasa hukum.
Namun kekinian, Andreas Nahot Silitonga beserta partnernya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Menunjukan Rekayasa Itu Benar Adanya
Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukim dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.