Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Menangis, Putri Candrawathi: Mohon Doa, Agar Kami Sekeluarga dapat Jalani Masa yang Sulit Ini

Putri Candrawathi terlihat menangis saat mengutarakan terkait kondisi yang dialami keluarganya saat ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sambil Menangis, Putri Candrawathi: Mohon Doa, Agar Kami Sekeluarga dapat Jalani Masa yang Sulit Ini
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). Putri Candrawathi terlihat menangis saat mengutarakan terkait kondisi yang dialami keluarganya saat ini. 

"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini, dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PC Arman Hanis menyatakan, kedatangan pihaknya ke Mako Brimob Polri untuk menjenguk Ferdy Sambo.

Kata Arman, pihaknya turut membawa pakaian untuk Ferdy Sambo.

Baca juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dekat dengan Lokasi Tewasnya Brigadir J, Akses Jalan Dijaga Ketat Satpam

"Kuasa hukum Pak FS hari ini datang ke Mako Brimob utk membawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau," tutur Arman.

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum diberikan izin untuk dapat bertemu dengan Ferdy Sambo.

Sebab kata dia, sampai sore ini pihaknya belum diberikan izin untuk dapat menemui langsung mantan Kadiv Propam Polri.

"Tapi hari ini belum sempat ketemu. Belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," tukas dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga: Putri Candrawathi Muncul Pertama Kali untuk Tengok Irjen Ferdy Sambo: Saya Mempercayai Suami Saya

Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas