Daftar Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia 9 Agustus 2022 Mengalami Kenaikan
Daftar status pengakuan wilayah adat di Indonesia berdasarkan catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pada 9 Agustus 2022 mengalami kenaikan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berdasarkan catatan dari BRWA capaian hutan adat masih berjumlah 89 hutan adat dengan luas mencapai 75.783 hektar.
Baca juga: Alasan Tema Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2022 Fokus Peran Perempuan Adat
Sementara pendaftaran tanah ulayat melalui mekanisme penatausahaan tanah ulayat masyarakat hukum adat masih belum dimulai oleh Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR BPN).
“Ego sektoral antara KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta jeratan peraturan-perundangan membuat urusan pendaftaran tanah ulayat ini tidak ada kemajuan sama sekali," ujar Kasmita.
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi para pihak dalam memperkuat proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat menurut BRWA antara lain:
1. Pembentukan Perda memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi.
2. Peran kepala daerah yang masih kurang sebagai pemilik tanggung jawab dan kepemimpinan untuk menyelenggarakan pengakuan masyarakat adat.
3. Rendahnya kapasitas kelembagaan untuk melaksanakan kegiatan teknis terkait penyusunan pedoman dan pelaksanaan tahapan-tahapan pengakuan masyarakat adat seperti yang diatur dalam kebijakan daerah, maupun peraturan perundangan lainnya.
4. Pergantian kepala daerah yang mendukung proses pengakuat wilayah adat yang habis masa jabatannya.
5. Proyek-proyek strategis nasional semakin gencar seperti pembangunan Ibukota Nusantara (IKN), food estate, dan industri pariwisata super prioritas
Untuk mengetahui informasi selengkapnya wilayah pengakuan adat dapat di klik di sini.
(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.