Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pasal Tambahan yang Mungkin Disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo disangkakan tiga pasal tambahan terkait pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in 3 Pasal Tambahan yang Mungkin Disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
TribunJambi.com Aryo Tondang/Istimewa
Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan). Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo disangkakan tiga pasal tambahan terkait pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam),  Mahfud MD, bicara soal kemungkinan pasal tambahan yang bisa disangkakan pada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas perbuataannya, Irjen Ferdy Sambo disangkakan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Selain soal pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo bisa disangkakan tiga pasal tambahan, yaitu Pasal 221, Pasal 231, dan Pasal 232 KUHP tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

"(Irjen Ferdy Sambo) menskenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana, karena sangkaannya itu Pasal 340, 338, 55, 56, dan mungkin itu nanti akan bersambung lagi ke 231, 221, 232, itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Dinilai Cukup, LPSK Hentikan Proses Assessment Psikologis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Mengutip situs resmi Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berikut ini bunyi tiga pasal tambahan yang dimaksud Mahfud MD:

Berita Rekomendasi

Pasal 221

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau
yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya
untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau
kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk
menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap
mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya,
atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pasal 231

(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan
mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang.

(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan
salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 232

(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu
benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.

(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan
tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.

(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Utus Bharada E Tembak Brigadir J Masih Didalami, Kapolri: Pastinya Pemicu Utama

Terbukti Perintahkan Bharada E dan Lakukan Rekayasa

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus, ditemukan fakta bahwa penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap Brigadir J, adalah perintah Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga merekayasa tembakan di dinding rumah menggunakan senjata Brigadir J, agar terlihat seolah terjadi baku tembak.

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka."

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," imbuhnya.

Selain Irjen Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.

Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Lantas, seperti apa peran mereka dalam kasus Brigadir J ini?

Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan pada kematian Brigadir J dan mendukung Polri untuk adil dan transparan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan pada kematian Brigadir J dan mendukung Polri untuk adil dan transparan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah dan melakukan rekayasa.

Untuk Brigadir RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," urai Agus, Selasa, dalam konferensi pers.

Bharada E Bisa Dibebaskan

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Menurutnya, dengan diumumkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka, kasus ini sudah menemukan titik terangnya.

Meskipun motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkap, namun kasus ini sudah dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana.

"Motif disini tidak penting. Ini bukan terang benderang lagi unsur pembunuhannya, tapi sudah terang benderang dan telanjang. Bahkan jelas, tegas, tuntas, saya kira."

"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu. Motif tidak usah dicari-cari," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dalam tayangan Breaking News KompasTV yang dikutip Tribunnews.com.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas, Diperintah Irjen Ferdy Sambo Jadi Alasan Pembenar

Asep Iwan menambahkan, dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," imbuhnya.

Ia menjelaskan jabatan RE berada di bawah Ferdy Sambo dan RE sulit untuk menolak perintahnya.

Asep Iwan berharap penasihat hukum RE dapat memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."

"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."

"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini dapat menemukan titik terang karena pernyataan RE yang berani mengungkap kasus ini.

"Ini semua terbuka karena pernyataan versi penasihat hukum RE semua terkuak."

"Dalam peristiwa ini kita diuntungkan dengan penjelasan RE," jelasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Faisal Mohay/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas