Beda Dulu dengan Sekarang Penjelasan Polisi soal Tewasnya Brigadir J, Ini Kata Kadiv Humas Polri
Beda penjelasan polisi dulu dengan sekarang soal kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik saat awal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Adapun pengumuman awal terkait kasus kematian Brigadir J diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.
Dalam keterangannya, keduanya menyatakan bahwa kasus tewasnya Brigadir di rumah Irjen Ferdy Sambo karena kasus baku tembak.
Belakangan diketahui, Tim Khusus atau Timsus bentukan Kapolri tidak menemukan fakta adanya insiden baku tembak.
Baca juga: Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E, Susno Duadji Minta Waspadai AC
Tanggapan Kadiv Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa anggotanya yang tidak lain Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan disebut hanya menyampaikan fakta yang bersumber dari penyidik yang saat itu mengaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Nggak, kalau Karo kan sampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP yaitu Karo Prov dan Kapolres," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Dengan begitu, Dedi menegaskan bahwa sumber utama terkait insiden baku tembak bukan dari Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebaliknya, dia hanya menyampaikan informasi dari sumber yang menyatakan informasi tersebut hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Jadi kalau diproses sumbernya bukan Karo. Jadi dia mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik," pungkasnya.
Penjelasan awal polisi
Pada penjelasan awal polisi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sempat mengatakan Brigadir J memasuki kamar pribadinya atasannya.
Brigadir J, kata Ramadhan, berusaha melecehkan Putri Candrawathi dengan todongan senjata.
Hal itu membuat Putri Candrawathi berteriak dan mengundang keingintahuan Bharada E yang berada di lantai atas.
“Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut Brigadir J panik, dan keluar dari kamar, kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan posisi Bharada E dengan Brigadir J berjarak 10 meter.
Bharada E yang berada di lantai atas, bertanya ada apa ke Brigadir J, namun direspons dengan tembakan.
“Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.
Perihal dugaan pelecehan seksual ini, kemudian psikolog Novita Tandry yang mendampingi Putri Candrawathi buka suara.
Ia mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut sudah melaporkan insiden yang dialami dan telah memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang saya dapat informasi bahwa Ibu Putri Candrawathi sudah memberikan BAP di Polres Jakarta Selatan, kalau nggak salah beberapa hari yang lalu, dua hari yang lalu,” ucap Novita Tandry di Sapa Malam Kompas.TV, Rabu (13/7/2022).
Permintaan Mahfud MD
Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar pihak yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk diperiksa.
Mereka diperiksa dalam rangka dugaan adanya pelanggaran etik maupun pidana.
"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).