Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panggung Demokrasi Tribunnews 10 Agustus 2022: Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak

Program dialog Panggung Demokrasi Tribunnews edisi Rabu, 10 Agustus 2022 akan membahas tema "Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak".

Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Panggung Demokrasi Tribunnews 10 Agustus 2022: Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak
Tribunnews
Panggung Demokrasi Tribunnews 10 Agustus 2022: Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 

TRIBUNNEWS.COM - Program dialog Panggung Demokrasi Tribunnews edisi Rabu, 10 Agustus 2022 akan membahas tema "Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak".

Diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Panggung Demorkasi akan membahasnya bersama Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Agus Taufik Mulyono.

Simak talkshow Panggung Demokrasi, pukul 15.00 WIB di YouTube Tribunnews:

Baca juga: Korlantas Polri Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Aturan yang merujuk penghapusan data registrasi kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74, isinya sebagai berikut:

1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Berita Rekomendasi

2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas