Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parkir di Yanma Polri, Karier Gemilang Ferdy Sambo Hancur 8 Tahun Jelang Pensiun karena Bunuh Ajudan

Menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, karier gemilang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ibarat terperosok masuk jurang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Parkir di Yanma Polri, Karier Gemilang Ferdy Sambo Hancur 8 Tahun Jelang Pensiun karena Bunuh Ajudan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, karier gemilang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ibarat terperosok masuk jurang.

Ferdy diduga memerintahkan pembunuhan sekaligus merekayasa peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu tersebut.

Sebelum diputus menjadi tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah untuk memutasi Ferdy Sambo ke Yanma Polri.

Dikutip dari Kompas TV, pengalaman di bidang reserse dan menghadapi pelaku-pelaku kriminal, membuat Sambo dipercaya menghadapi pelaku kriminal di tubuh Polri sendiri.

Karier Ferdy Sambo melesat setelah menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Sederet kasus besar pernah ditangani Sambo, seperti kasus teror bom Sarinah dan kasus kopi sianida pada tahun 2016, saat itu ia menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Keberhasilan menangani kasus ini, membawa nama Ferdy Sambo masuk ke Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Tahun 2016 Ferdy Sambo dilantik menjadi Kasubdit Tiga Dittipidum Bareskrim Polri.

Tiga tahun kemudian, Ferdy Sambo dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Saat menjabat sebagai Dirtipidum, Ferdy Sambo memimpin pengungkapan kasus kebakaran Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Kasus kebakaran ini bersamaan dengan penangangan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan dua jenderal polisi.

Keprofesionalan Ferdy Sambo saat menangani kasus besar ini, membawa Ferdy Sambo dipercaya menjadi kepala Divisi Propam Polri.

Tapi situasi itu kini berbalik 180 derajat.

Baca juga: Putri Candrawathi Muncul, Pengacara Brigadir J Ragu Wanita Menangis di Mako Brimob Istri Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo tersandung di rumah sendiri.

Saat menjabat Kepala Divisi Propam, Ferdy Sambo seharusnya menjadi teladan dan contoh kedisiplinan bagi para anggota.

Namun apa jadinya jika sang kepala justru yang mencoreng nama institusi itu sendiri.

Ferdy diduga memerintahkan pembunuhan sekaligus merekayasa peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu tersebut.

8 tahun lagi baru pensiun dari Polri

Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun, lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973.

Delapan tahun dan 6 bulan lagi dia akan pensiun dari Polri sebab usia pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.

Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan jabat terakhirnya adalah Kadiv Propam Polri.

Setelah jadi tersangka, kemungkinan besar kariernya akan tamat.

Padahal, dia kerap diisukan bakal menjadi calon Kapolri karena kariernya semoncer dengan karier Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut ini riwayat karier Irjen Ferdy Sambo.

* Pama Lemdiklat Polri (1994)

Baca juga: Yanma Polri Dipimpin Perwira Menengah Berpangkat Kombes, Apa Tugas Irjen Ferdy Sambo di Tempat Baru?

* Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

* Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

* Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

* Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

* Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

* Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

* Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

* Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

* Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

* Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

* Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)

Baca juga: Tiga Hal yang Mengarah ke Ferdy Sambo: Ajudan & Sopir Putri Ditahan, Bharada E Bongkar Peran Atasan

* Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

* Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

* Kapolres Purbalingga (2012)

* Kapolres Brebes (2013)

* Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

* Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

* Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

* Koorspripim Polri (2018)

* Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

* Kadiv Propam Polri (2020)

* Pati Yanma Polri (2022). 

Ditahan di Mako Brimob

Setelah menjadi tersangka, eks Kadiv Propam Polri itu resmi ditahan.

Ferdy Sambo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).

Namun, Dedi enggan merinci terkait kondisi Ferdy Sambo dan kemungkinan dipindahkan lokasi penahanan.

"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada update-nya lagi," jelasnya.

Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan mendalami perintah Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di kasus Brigadir J.

Pendalaman itu berkaitan dengan perintah penyampaian skenario buatan Ferdy Sambo ke publik.

Sebab, sebelumnya, disebut terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Dedi Prasetyo, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Perintah Bunuh Belum Diungkap, Parfum Putri yang Dipakai Brigadir J Jadi Petunjuk?

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ia menjelaskan, Itsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelanggar tersebut.

Sehingga, perintah yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.

"Itsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," jelas Dedi.

Penyidik Sita Barang Pribadi dari Rumah Ferdy Sambo

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan ada beberapa barang yang disita dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 00.53 WIB.

Baca juga: Kapolri Gali Keterangan Saksi dan Putri untuk Bongkar Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J

Namun, Arman tidak merinci beberapa barang milik Ferdy Sambo yang disita Timsus Polri dari hasil penggeledahan oleh penyidik.

"Ada beberapa, tapi saya enggak bisa detail, penyidik yang menyita," ujarnya, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.

Arman juga tidak menjelaskan apakah barang yang disita tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J atau bukan.

Namun, ia mengatakan penggeledahan dilakukan di semua area rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Semua area lah sudah digeledah," ungkapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas