Perkembangan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dimutasi, Putri Candrawathi Muncul hingga Ada 4 Tersangka
Polri telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus penembakan Brigadir J pada Selasa (9/8/202).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
9 Agustus 2022
- Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan langsung tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Kapolri Listyo Sigit pun didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sehingga, total ada empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Propam, Bharada E atau Richard Eliezer.
Lalu, tersangka lainnya ada Bripka RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuat selaku asisten rumah tangga (ART) yang merangkap jadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo.
- 31 Polisi Diduga Langgar Etik, 11 di Antaranya Dikirim ke Mako Brimob
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkapkan ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dari total 31 itu, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Garudea prabawati, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.