Ferdy Sambo Mengaku Marah dan Emosi pada Brigadir J, Sebut Harkat dan Martabat Keluarganya Dilukai
Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan alasannya marah hingga terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polri mengungkapkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.
Pengakuan Ferdy Sambo ini dicantumkan di berita acara pemeriksaan (BAP) pada hari ini, Kamis (11/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan Putri Candrawathi dilaporkan mengalami tindakan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya di Mako Brimob, Kamis, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV.
Setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," jelas Andi.
Pemeriksaan Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dedi Prasetyo menjelaskan, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Timsus khususnya kepala tim penyidikan melakukan pemeriksaan secara cepat dan maraton serta berkoordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
“Dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” jelasnya.
Baca juga: Kapolri Hentikan Satgassus Polri yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo
Sementara itu, Andi Rian Jayadi mengatakan, ini adalah pertama kalinya Ferdy Sambo diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Kemudian, tiga tersangka lainnya telah diperiksa di Bareskrim Polri.
“Khusus untuk tersangka FS (Ferdy Sambo), kita lakukan di Mako."
"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 dan selesai pukul 18.00,” paparnya.
Baca juga: Putri Berganti Baju 2 Kali, Pakaian Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Detik-detik Kematian Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Dedi menjelaskan, pihaknya tak membuka motif pembunuhan Brigadir J demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J maupun Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihaknya dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari Saudara FS," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan, motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Menurutnya, alasan Polri tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.
"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan."
"Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," terangnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Brigadir J Diduga Bongkar Rahasia: Ditanya Ibu Putri karena Ferdy Sambo Tak Pulang
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Naufal Lanten) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)