Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI AU Pastikan Bakal Tindak Tegas Oknum yang Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berencana di Bogor

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan Satpomau Lanud Atang Sendjaya, Bogorelah menahan oknum TNI AU inisial Sertu AK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in TNI AU Pastikan Bakal Tindak Tegas Oknum yang Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berencana di Bogor
Istimewa
Mayat pria tanpa identitas ditemukan di bawah jembatan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Para tersangka ini antara lain AK (33) asal Kalimantan Barat berperan sebagai otak pelaku dan tiga orang pembunuh bayaran inisial AA (33), D (37) dan RH (25) yang ketiganya berasal dari Jakarta Timur.

"Tiga orang ini dibayar oleh pelaku utama masing-masing Rp 2 Juta untuk membantu menghilangkan nyawa korban," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.

Pelaku utama atau otak pelaku berinisial KK rupanya merupakan oknum anggota TNI yang berdinas organik di wilayah  Kalimantan Barat sehingga penangkapan dan penahanannya pum melibatkan Satpom TNI.

"Pelaku salah satunya oknum anggota TNI, yang otak pelaku. Makanya kemarin kami bekerja sama dengan Satpom TNI AU Lanud ATS untuk melakukan penangkapan oknum anggota TNI tersebut," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Motif pembunuhan ini adalah masalah utang piutang dari si pelaku utama kepada korban sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Satpam Temukan Mayat Tanpa Identitas di Gerbang Sekolah di Kota Bogor

Pelaku utama bersama tiga pembunuh bayaran ini melakukan pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa korban dan jasad korban dibuang di  Sukamakmur, Bogor.

"Pelaku utama dan korban sama-sama ber-KTP  Kalimantan Barat dan kenal baik. Kebetulan korban dan pelaku ini sama-sama bekecimpung di dunia tinju, pernah jadi atlet tinju," kata Siswo.

Berita Rekomendasi

Para tersangka dijerat pasal berlapis karena juga melakukan pencurian barang-barang korban, antara lain Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas